Calon Jamah Haji, moga diberi kelancaran di Makkah Madinah
Berhaji adalah cita-cita
hampir setiap Muslim. Tidak seperti ibadah shalat yang dapat dilakukan kapan
saja dan di mana saja, atau kewajiban puasa yang datang setiap tahun yang dapat
diganti dengan fidyah kalau ada uzur
(halangan tertentu), ibadah haji merupakan ibadah yang sangat istimewa. Kewajiban berhaji
adalah kewajiban satu kali seumur hidup yang tertentu waktu dan tempatnya. Dalam beribadah, diperlukan tak hanya keikhlasan menjalaninya tapi
juga pengetahuan yang cukup. Begitu juga dalam ibadah haji
Berhaji hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara
ekonomi maupun fisik.
Dan barangsiapa diantara ummat Muslim yang seumur hidupnya tidak pernah berhaji padahal ia mampu melaksanakannya atau ia bakhil maka ia sudah terjatuh kedalam suatu dosa yang besar, karena haji adalah diantara salah satu rukun Islam. Adapun bagi mereka yang benar-benar tidak mampu, baik secara fisik maupun ekonomi maka Islam tidak membebankan ummatnya, dan barangsiapa diantara ummat Muslim yang menganggap berhaji hukumnya sunnah atau tidak wajib maka ia sudah keluar dari Islam
Dan barangsiapa diantara ummat Muslim yang seumur hidupnya tidak pernah berhaji padahal ia mampu melaksanakannya atau ia bakhil maka ia sudah terjatuh kedalam suatu dosa yang besar, karena haji adalah diantara salah satu rukun Islam. Adapun bagi mereka yang benar-benar tidak mampu, baik secara fisik maupun ekonomi maka Islam tidak membebankan ummatnya, dan barangsiapa diantara ummat Muslim yang menganggap berhaji hukumnya sunnah atau tidak wajib maka ia sudah keluar dari Islam
Rukun Haji yaitu : a)
Ihram, b) Thawaf Ifadha, c) Sa’I, d) Wukuf di Arafah
Menurut
kesepakatan 3 imam, apabila salah satu rukun di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah
berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan
Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat
sah haji dan sa’i adalah yang wajib
dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa
rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’i, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib
berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).
Syarat Wajib
Haji : a) Islam, b)
Berakal, c) Baligh dan d) Mampu (secara fisik dan financial)
Berikut dalil-dalilnya akan kewajiban seorang Muslim untuk berhaji:
Allah Ta’ala berfirman:
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنكَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Berikut dalil-dalilnya akan kewajiban seorang Muslim untuk berhaji:
Allah Ta’ala berfirman:
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنكَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Dan dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu: Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam berkhutbah dan Beliau bersabda:
يا أَيُّها النّاسُ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحَجُّوا. فَقالَ رَجُلٌ: أَفِي كُلِّ عامٍ يا رسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَها ثَلاَثاً، فقال: لَوْ قُلْتُ: نعم، لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Wahai sekalian manusia, sungguh telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah kalian. Lalu ada seorang yang bertanya, “Apakah wajib setiap tahun wahai Rasulullah?” beliau lalu terdiam. Sampai ketika orang itu bertanya pada kali yang ketiga beliau menjawab, “Seandainya saya katakan ‘ya’ maka haji akan menjadi wajib setiap tahunnya dan kalian pasti tidak akan sanggup melakukannya.” (HR. Muslim No. 1337)
يا أَيُّها النّاسُ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحَجُّوا. فَقالَ رَجُلٌ: أَفِي كُلِّ عامٍ يا رسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَها ثَلاَثاً، فقال: لَوْ قُلْتُ: نعم، لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Wahai sekalian manusia, sungguh telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah kalian. Lalu ada seorang yang bertanya, “Apakah wajib setiap tahun wahai Rasulullah?” beliau lalu terdiam. Sampai ketika orang itu bertanya pada kali yang ketiga beliau menjawab, “Seandainya saya katakan ‘ya’ maka haji akan menjadi wajib setiap tahunnya dan kalian pasti tidak akan sanggup melakukannya.” (HR. Muslim No. 1337)
Dalil diatas sangat jelas menunjukkan kewajiban haji kepada setiap Muslim,
Semoga kita semua kelak dapat melaksanakan kewajiban kita yang satu ini, satu kali atau lebih dalam seumur hidup kita, dengan izin Allah, Insya Allah.
Selamat jalan wahai insan panggilan
BalasHapusJangan tangisi langkah mu hari ini
Jangan titipkan iba buat kami disini
Wahai tamu ALLAH yang suci
Bagai air mengalir
Do'a kami selalu menyertai
Pergilah kehadapanNya
Sentuhan damai penuh nikmat menyambut mu
Insan panggilan Illahi
Selamat jalan dan kembalilah
dengan Haji yang Mabrur di sini
(diambil dari Puisi karya : Agus Riyanto/koleksianekapuisi.blogspot.com)